Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), atau Indonesian Association of Islamic Economists, menyatakan bahwa pengembangan kecerdasan buatan (AI) memerlukan respons proaktif melalui tata kelola yang didasarkan pada nilai-nilai Maqasid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan inovasi yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan (kesejahteraan umum).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IAEI, Sutan Emir Hidayat, dalam Symposium 2026 yang bertajuk "Sustainability, Artificial Intelligence & Maqasid Al-Shariah in Finance: Reactive or Proactive" di Menara Syariah pada Rabu, 1 Juli. Emir Hidayat menggarisbawahi bahwa tantangan utama bukan hanya memanfaatkan AI untuk meningkatkan efisiensi dalam layanan keuangan, tetapi juga memastikan teknologi tersebut dikembangkan dengan menjunjung tinggi etika dan keadilan.

"Perkembangan kecerdasan buatan tidak seharusnya hanya dilihat sebagai revolusi teknologi, melainkan juga sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola keuangan syariah (hukum Islam) yang berpihak pada kesejahteraan," jelasnya.

Emir Hidayat lebih lanjut menjelaskan bahwa kerangka Maqasid Syariah menawarkan perspektif yang lebih komprehensif dibandingkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance). Ini karena Maqasid Syariah menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dengan menerapkan pendekatan ini, pengembangan AI diharapkan tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan, perlindungan konsumen, inklusi, dan keberlanjutan.