Langkah Pailit Character.AI di Tengah Lonjakan Biaya

Penyedia platform percakapan berbasis kecerdasan buatan, Character.AI, secara resmi mengajukan restrukturisasi kepailitan di bawah skema Chapter 11 (proses permohonan pailit sukarela untuk reorganisasi korporasi) di Pengadilan Delaware, Amerika Serikat. Langkah hukum ini ditempuh menyusul tekanan finansial yang kian parah akibat beban infrastruktur teknologi dan pengeluaran legalitas.

Sebelum pengajuan tersebut diajukan ke ranah hukum, entitas pengembang bot interaktif ini mencatatkan defisit kas berjalan yang sangat signifikan. Pengeluaran bulanan yang tidak tertutupi pemasukan berada pada rentang US$8 juta hingga US$9 juta, atau setara dengan Rp144 miliar sampai Rp162 miliar per bulan. Tingginya biaya komputasi server, belanja talenta spesialis, serta akumulasi biaya pengacara membuat arus keuangan perusahaan kian tertekan.

Kekhawatiran Jaksa Agung Terhadap Data Privasi Pengguna Muda

Di pengadilan Wilmington, proses pendaftaran pailit ini memicu atensi dari puluhan penegak hukum daerah. Sebanyak 40 Jaksa Agung negara bagian di Amerika Serikat mengajukan permintaan resmi kepada majelis hakim untuk menetapkan batas perlindungan ketat terhadap arsip obrolan para pemakai aplikasi, terutama mereka yang masih berusia belia.

Perwakilan pihak penuntut umum negara bagian, Abigail Ryan, menuturkan bahwa dialog intensif tengah berlangsung dengan manajemen Character.AI. Penyelidikan difokuskan pada dugaan malafungsi sistem, termasuk perilaku bot yang memposisikan diri sebagai praktisi kesehatan berlisensi serta potensi terpaparnya kelompok di bawah umur terhadap materi percakapan yang destruktif dan sensitif.

Jaksa Agung New York, Letitia James, secara terbuka menyuarakan keprihatinan mendalam terkait potensi pelelangan basis data tersebut. Dirinya mengingatkan bahwa seluruh memori percakapan intim anak-anak yang terekam di sistem tidak boleh dialihkan kepada penawar komersial demi menutup piutang perusahaan.

Investigasi Global dan Kesepakatan Hak Intelektual Bersama Disney

Meskipun rata-rata durasi penggunaan harian platform ini tergolong masif yakni mencapai dua jam per konsumen, layanan yang menyajikan persona digital menyerupai tokoh fiksi serta pesohor ini menghadapi tantangan hukum berlapis. Di samping investigasi lintas negara dari otoritas Italia, Inggris Raya, Rusia, Australia, dan AS, rentetan gugatan privat juga bermunculan menyangkut pembiaran tindakan perundungan siber hingga kasus bunuh diri yang menyeret dua remaja.

Di tengah tekanan perkara itu, korporasi media Disney menyepakati transaksi senilai US$20 juta atau sekitar Rp310 miliar. Transaksi ini mencakup lisensi atas kepemilikan kekayaan intelektual beserta adopsi kapabilitas teknologi Character.AI, sekaligus mempekerjakan mayoritas tim teknisnya.

Kuasa hukum Character.AI, Erin Fay, mengonfirmasi bahwa kesepakatan lisensi dengan Disney tidak menyertakan penjualan repositori privasi para konsumen. Pihaknya juga menegaskan sampai saat ini belum terdapat entitas eksternal yang mengajukan tawaran untuk membeli keseluruhan arsip rekaman obrolan maupun unit operasional chatbot tersebut.