DPRD Soroti Praktik Administrasi Dual Format di Kota Bandung

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti kebijakan yang masih mewajibkan penggunaan dokumen dalam format digital (softcopy) dan cetak (hardcopy) untuk berbagai urusan administrasi. Praktik ini dianggap bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta komitmen pemerintah kota dalam mengurangi timbulan sampah.

Kota Bandung saat ini menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumbernya dan penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan. Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024-2043 (Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024-2043) menggarisbawahi visi untuk mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan sistem ekonomi berkelanjutan, salah satunya melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Dampak Kewajiban Dokumen Fisik Terhadap Lingkungan dan Anggaran

Meskipun demikian, di berbagai instansi pemerintah Kota Bandung, kewajiban penyampaian dokumen dalam bentuk digital dan cetak masih sering ditemukan. Kondisi ini menyebabkan peningkatan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lainnya, tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan pada proses pelayanan.

Ketua Komisi I, Radea Respati, menjelaskan bahwa jika suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, atau arsip elektronik, maka pencetakan dokumen tersebut seharusnya tidak lagi diwajibkan. Menurutnya, penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen-dokumen tertentu yang secara eksplisit diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain meningkatkan volume sampah kertas, penggunaan dua format dokumen secara bersamaan juga berimplikasi pada pemborosan anggaran dan peningkatan konsumsi energi. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan. Radea menambahkan bahwa pemakaian dokumen kertas juga memperlambat terwujudnya Bandung sebagai smart city karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

Evaluasi Prosedur Administrasi Mendesak

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Radea Respati menilai bahwa pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai kota dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah tidak tepat. Ia berpendapat bahwa indikator penghargaan tersebut tidak berdasar, mengingat masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemkot Bandung yang menunjukkan tata kelola persampahan yang belum optimal.

Ke depan, Radea menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemkot Bandung. Tujuannya adalah untuk menghilangkan kewajiban penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan, serta membangun budaya baru yang mengutamakan konfirmasi sebelum mencetak. Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.

Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital diyakini dapat memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung menjadi lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan.